PortalMagetan.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Ferdy Sambo dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Lantas apa saja pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo?
Baca Juga: Link Streaming dan LIVE SCORE PSIS vs Dewa United di BRI Liga 1, Sore ini 13 Februari 2023
Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat.com berikut pertimbangan majelis hakim sebelum membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.