7 Pertimbangan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, hingga Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Perbuatannya

- 13 Februari 2023, 16:08 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J /

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

 


Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

 

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, sebagai Kadiv Propam.

 Baca Juga: Sinopsis Rindu Bukan Rindu, Senin 13 Februari 2023: Berdamai dengan Keadaan, Mama Alisya Tetap Terima Suci KW

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

 

Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa menurut hakim.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah