Kendaraan itu lantas dicopot nopol aslinya dan diganti dengan nopol baru. Pun stiker yang menjadi ciri khas kendaraan curiannya juga dilepas untuk menghilangkan kecurigaan dari pemilik maupun orang yang mengenali kendaraan bermotor itu.
“Perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku, pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih dibawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. ***