Bapak di Magetan Ajak Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur Curi Motor di 9 TKP, Ini Tugas dan Sasarannya

- 26 Januari 2023, 20:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers Bapak yang Ajak Anak Kandung lakukan Curanmor
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers Bapak yang Ajak Anak Kandung lakukan Curanmor //Tribratanews Magetan

 Baca Juga: LIVE SCORE dan Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi: Misi Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke Final

Kendaraan itu lantas dicopot nopol aslinya dan diganti dengan nopol baru. Pun stiker yang menjadi ciri khas kendaraan curiannya juga dilepas untuk menghilangkan kecurigaan dari pemilik maupun orang yang mengenali kendaraan bermotor itu.

 

“Perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku, pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih dibawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x