‘’Sampai dirumah pelaku mengganti Plat Nomor, menghilangkan stiker sepeda motor dan menggandakan kunci kontak,’’ paparnya.
Polisi yang mendapat laporan dari warga terkait tindak pidana curanmor langsung melakukan penyelidikan awal. Bukti permulaan mengarah ke pelaku DP. Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka.
Hasilnya penyidik lantas menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 3810 OE keluaran tahun 2015 warna hitam.
Kendaraan itu milik seorang berinisial FS dengan alamat Desa Ngariboyo RT.03, RW.01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
“Selain itu 1 (satu) buah kunci ganda diketahui berada di rumah Pelaku. Setelah di tunjukkan kepada korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut diatas adalah milik korban yang hilang,” jelas AKP Rudi.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah sebanyak 9 kali melakukan pencurian dan telah dijual, hanya 1 yang oleh pelaku dijadikan kendaraan pribadi.