Bapak di Magetan Ajak Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur Curi Motor di 9 TKP, Ini Tugas dan Sasarannya

- 26 Januari 2023, 20:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers Bapak yang Ajak Anak Kandung lakukan Curanmor
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers Bapak yang Ajak Anak Kandung lakukan Curanmor //Tribratanews Magetan

PortalMagetan.com – Pria berinisial DP benar-benar ayah yang tidak dapat menjadi teladan bagi keluarganya.

 

Sebab, DP mengajak serta anak laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Magetan.

 

Tak tanggung-tanggung DP mengajak anaknya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Magetan.

 

Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor yang melibatkan ayah dan anak kandungnya.

 Baca Juga: Link Live Streaming RCTI+ Real Madrid vs Atletico Madrid di Copa del Rey, Berikut H2H dan Lineup XI

Aksi DP akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Magetan dan menangkap pria berusia 47 tahun itu di rumah kontrakannya di sebuah Kelurahan di Kacamatan/Kabupaten Magetan dengan barang bukti satu unit sepeda motor

.

‘’Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk mencuri motor, targetnya motor yang di parkir di jalan,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers.

 


AKP Rudi mengatakan DP mengajak anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki, anak tersebut diajak  muter menyusuri jalan mencari mangsa yang bisa digasak. Tergatnya kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang.

 

 

“Jika ada kendaraan bermotor yang diparkir di jalan dan tidak dikunci stang stir maka pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik sepeda motor milik korban kemudian didorong,” jelas AKP Rudi.

 

Perwira dengan tiga balok di pundak ini menegaskan, kendaraan tersebut selanjutnya didorong anaknya kurang lebih 10 meter. Setelah dinilai aman, motor tersebut didorong dari belakang oleh DP menggunakan kendaraan bermotor yang dipersiapkan hingga ke rumah kontrakan pelaku.

 

Baca Juga: PT Buana Lintas Lautan Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Penempatan di Surabaya, Simak Syarat dan Cara Daf 

‘’Sampai dirumah pelaku mengganti Plat Nomor, menghilangkan stiker sepeda motor dan menggandakan kunci kontak,’’ paparnya.

 

Polisi yang mendapat laporan dari warga terkait tindak pidana curanmor langsung melakukan  penyelidikan awal. Bukti permulaan mengarah ke pelaku DP. Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka.

Hasilnya penyidik lantas menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 3810 OE keluaran tahun 2015 warna hitam.

 

Kendaraan itu milik seorang berinisial FS dengan alamat Desa Ngariboyo RT.03, RW.01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.


 

“Selain itu 1 (satu) buah kunci ganda diketahui berada di rumah Pelaku. Setelah di tunjukkan kepada korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut diatas adalah milik korban yang hilang,” jelas AKP Rudi.

 

Polisi lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah sebanyak 9 kali melakukan pencurian dan telah dijual, hanya 1 yang oleh pelaku dijadikan kendaraan pribadi.

 Baca Juga: LIVE SCORE dan Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi: Misi Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke Final

Kendaraan itu lantas dicopot nopol aslinya dan diganti dengan nopol baru. Pun stiker yang menjadi ciri khas kendaraan curiannya juga dilepas untuk menghilangkan kecurigaan dari pemilik maupun orang yang mengenali kendaraan bermotor itu.

 

“Perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku, pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih dibawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x