PortalMagetan.com-Sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer kantor pinjaman online (pinjol) diduga ilegal yang berada di kawasan Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara berhasil diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.
"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu 26 Januari2022
Dikatakan Zulpan, para karyawan tidak segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum jika peminjam telat membayar hutang pinjaman online, salah satunya dengan memberikan ancaman.
"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," sambungnya.
Kini, 99 karyawan pinjol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pinjol ilegal yang dikelolanya.
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tukas Zulpan.***