PortalMagetan.com-Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di kawasan Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol), polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer yang bekerja di kantor pinjol diduga ilegal tersebut.
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu, 26 Januari 2022.
Zulpan menerangkan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.
"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," sambungnya.
Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.
"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," jelas Zulpan.
Baca Juga: PT Ultra Prima Abadi Buka Lowongan Management Trainee, untuk S1, Cek Syarat dan Link Daftranya
Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal berapa nasabah yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal tersebut.