Terancam 12 Tahun Penjara Tubagus Joddy Dijebloskan ke Rutan Jombang, Polda Jatim Bilang Begini

- 11 November 2021, 17:29 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dijebloskan di Rutan Jombang
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dijebloskan di Rutan Jombang /Instagram.com/@tubagusjoddy

PortalMagetan.com-Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

Tubagus Joddy kini dimasukkan ke rumah tahanan (Rutan) Jombang oleh Polres Jombang, pasca menjadi menyandang status tersangka,

Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Manfaat Air Lemon Bagi Kesehatan, Mulai Meningkatkan Daya Tahan Tubuh hingga Cegah Batu Ginjal

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.

Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.

Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Asabri, Kapuspenkum Bilang Begini

"Iya, yang bersangkutan(Tubagus Joddy) hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," singkat Gatot.

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.36 WIB. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah