PortalMagetan.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Olivia Nathania (Oi) diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan (Olivia Nathania) sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis 11 November 2021.
Jerry memastikan Olivia Nathania masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Olivia Nathania Oi sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Sementara masih tersangka tunggal, dibuktikan oleh penyidik di Pasal 378," terangnya.
Lebih lanjut, Jerry juga enggan menjelaskan lebih lanjut perihal agenda pemeriksaan Oi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Begitu juga kemungkinan apakah Oi langsung dilakukan penahanan atau tidak.
Baca Juga: Olivia Nathania Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Kuasa Hukum Bilang Begini
"Kalau itu (penahanan) nanti hasil penyelidikan ya. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan, apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan, kita tunggu saja," tandas Jerry.
Sebagai informasi, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS atau CPNS fiktif.