Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Ini Sederet Konsekwensinya

- 11 November 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com- Pemilik kendaraan bermotor,memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.

Besaran pembayaran pajak disesuaikan dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.

Kini pembayaran pajak kendaraan lebih mudah, karena sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Termasuk hadirnya aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional atau Signal.

Baca Juga: 4 Adab Berdoa Agar Segera Terkabul, Salah Satunya Diawali Membaca Ummul Kitab, Begini Penjelasan Buya Yahya

Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya.

Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi waktu operasional gerai Samsat.

Para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal.

Nmaun, warga diminta untuk melakukannya secara offline, yaitu dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.

Baca Juga: Mengerjakan Sholat Dhuhur di Waktu Ini Kata Buya Yahya Bisa Haram dan Menyusahkan, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah