Ini Pasal yang Menjerat Olivia Nathania Sebagai Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS, Simak Penjelasannya

- 11 November 2021, 12:30 WIB
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif /PMJ News

PortalMagetan.com-Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif.

Penetapan tersangka pada Olivia Nathania dibenarkan kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

Susanti menyebut, Olivia Nathania telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti Agustina saat dihubungi, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: 5 Manfaat Air Tajin Bagi Kesehatan, Mulai Mencegah Kanker hingga Mengobati Sariawan

"Oi (Olivia Nathania) dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," lanjutnya.

Susanti menyebut surat penetapan tersangka terhadap Olivia Nathania (Oi) telah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa 9 November 2021.

Terkait dengan perkara ini, Olivia Nathania terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.

Baca Juga: Olivia Nathania Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.

 Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Pajak Terkait Kasus Angin Prayitno Aji, Begini Penjelasan Ali Fikri

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah