PortalMagetan.com-Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, materi pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit yang dilanggar ketiganya.
"Ya yang digali masalah itu (kabur karantina) saja, permasalahannya di UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tubagus saat dihubungi, Senin 8 November 2021.
"Kemarin kan diberikan kesempatan untuk dia klarifikasi, dan hasilnya benar. Untuk faktanya dituangkan sekarang," lanjutnya.
Baca Juga: Sah, DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto Sebagai PanglimaTNI
Dengan keterangan tersebut, Tubagus menyampaikan penyidik dapat segera mengebut proses pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Sekarang sedang proses kelengkapan berkasnya, agar segera dikirim ke kejaksaan," jelas Tubagus.
Rachel Vennya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 3 November 2021.
Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina tersebut.