Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Bersama 2 Tersangka Lain Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Sosok Ini?

- 8 November 2021, 12:29 WIB
Rachel Vennya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pelanggaran UU karantina Kesehatan
Rachel Vennya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pelanggaran UU karantina Kesehatan /PMJ News

PortalMagetan.com-Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin 8 November 2021.

Rachel Vennya bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.19 WIB

Ketiganya kompak bungkam kepada awak media meskipun, sejumlah sejumlah pertanyaan diajukan kepada Rachel Vennya, Salim maupun Maulida Khairunnisa. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Sebagai informasi, penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat di Banjarnegara, KPK Dalami Modus Bupati Minta Fee Proyek dengan Periksa 4 Orang Ini

"Masalah Rachel (Rachel Vennya) ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021 lalu.

Selain Rachel Vennya, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

Baca Juga: Update Banjir Jakarta Senin 8 November 2021: 91 Titik Terendam, Ketinggian Air Capai 2,7 Meter, Ini Daftarnya

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah