PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan maling uang rakyat dan gratifikasi pengadaan di Dinas PUPR, yang menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami saksi soal pengaturan besaran komitmen fee oleh Budhi dengan tersangka Kedy Afandi (KA).
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee," ungkap Ali kepada wartawan, Senin 8 November 2021.
Saksi itu di antaranya PNS, Totok Setya Winata dan Wirasaba, Triana Widodo; Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan. Mereka diperiksa pada Jumat 5 November 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk saksi kontraktor bernama Wasis Jatmiko, kata Ali, tidak memenuhi pemanggilan. Terhadapnya, KPK akan segera dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dua orang saksi, Budi Gunawan (wiraswasta) dan Erwin (ULP-unit layanan pengadaan). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Baca Juga: Jangan Ucapkan Kalimat Ini Setelah Bekerja, Kata Syekh Ali Jaber Rezeki Bisa Seret
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa pada Selasa 2 November 2021, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: 5 Tips Memulai Hari Agar Lebih Bersemangat dan Produktif, Nomor 3 Penting BangetDari kedua saksi yang dipanggil, penyidik KPK mendalami seputar cara pendekatan yang dilakukan para pengusaha kepada Bupati nonaktif Budhi Sarwono Budhi Sarwono untuk mendapatkan pekerjaan proyek.