Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.
"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa 4 April 2023
adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (seratus dua) senjata api illegal, yang terdiri 95 (sembilan puluh satu) pucuk senjata api panjang iilegal, serta 7 (tujuh) pucuk senjata api iilegal.