Pimpinan DPRD Jawa Timur Diduga Kena OTT KPK, Nurul Ghufron: Mohon Bersabar pada saatnya Kami Umumkan

- 15 Desember 2022, 11:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sebuah konferensi pers. /pikiran-rakyat.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sebuah konferensi pers. /pikiran-rakyat.com /


Sesuai aturan dalam KUHAP , KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pada pihak pasca ditangkap. apakah naik status sebagai tersangka ataukah hanya saksi.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x