Sesuai aturan dalam KUHAP , KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pada pihak pasca ditangkap. apakah naik status sebagai tersangka ataukah hanya saksi.***
Sesuai aturan dalam KUHAP , KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pada pihak pasca ditangkap. apakah naik status sebagai tersangka ataukah hanya saksi.***
Editor: Moh Eko Suprayitno
Sumber: ANTARA