PortalMagetan.com-Cyber Bullying yang marak di media sosial menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya.
Cyber Bullying atau ujaran kebencian dan hinaan di media sosial saat ini jadi perhatian pihak kepolisian.
Pelaku Cyber Bullying dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengingatkan agar masyarakat mengontrol tingkah lakunya di media sosial.
Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
"Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata Zulpan, Sabtu, 19 Maret 2022
Zulpan juga mengimbau agar masyarakat berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
"Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 19 Maret 2022: Ayam, Anjing, Babi Tuangkan Hobi dan Bakat Menarimu