PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya resmi menetapkan 10 pengendara sepeda motor yang jadi penggerak aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat 18 Februari 2022 dinihari, sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penangkapan para tersangka dimulai dari pemeriksaan kamera CCTV dan ETLE di sepanjang jalan tersebut.
Sedikitnya dalam video yang tersebar di media sosial, ada 70 pengendara sepeda motor yang mengikuti aksi balap liar di jalan tersebut.
"Ini merupakan pelat nomor empat kendaraan pertama yang didapat melalui kamera ETLE. Dari keempatnya, kami telusuri berdasarkan data registrasi dan lanjut didatangi penyidik untuk pemeriksaan atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu 12 Maret 2022.
Dari keempat orang tersebut, kemudian dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan menjadi 10 orang yang merupakan penggerak aksi balapan liar di sepanjang Jalan Sudirman.
"Jadi 10 orang ini dan kendaraanya kami amankan sebagai barang bukti yang dilanjutkan pada sidang," sambungnya.
Menurut Sambodo, kamera ETLE sangat berperan penting untuk mengidentifikasi pelaku kasus pelanggaran hukum di jalan raya.
Sebab, melalui kamera ETLE, penyidik bisa mengetahui identitas para pengendara atau pengemudi kendaraan tersebut.