Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Pengegrak Balapan Liar di Sudirman sebagai Tersangka-Simak Penjelasanny

- 12 Maret 2022, 14:51 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Haya/

PortalMagetan.com-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang pengendara sepeda motor sebagai tersangka atas kasus balapan liar hingga tertutupnya jalan di Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat 18 Februari 2022 dinihari.

Direktur Lalu Lintas (DitlantasPolda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan 10 orang pengendara sepeda motor itu merupakan penggerak puluhan pengendara lain untuk melakukan aksi balap liar.

"Dari hasil capture kamera ETLE, kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa pengemudi beserta barang buktinya. Dan atas pelanggaran tersebut maka kepada 10 orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu 12 Maret 2022

Dalam kasus ini, 10 pengendara sepeda motor itu terbukti melanggar Pasal 115 huruf B Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

Baca Juga: Sinetron Suami Pengganti, Sabtu 12 Maret 2022: Celine Tak Tau Diri, Meminta Saka Ceraikan Ariana

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan adanya aksi balap liar sampai menutup jalan.

Aksi para pebalap liar itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x