Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung-Jakarta Timur, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 25 Januari 2022, 13:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan di Jaktim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan di Jaktim. /PMJ News/Yeni

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia berinisial WH meninggal dunia.

Aksi pengeroyokan terhadap lansia berinisial WH terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 23 Januari 2022 dini hari.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 25 Januari 2022

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 25 Januari 2022:, Capricorn, Aquarius, Pisces, Sagitarius Langkah Besar Seimbangkan Keua

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.


Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Sebelumnya, seorang pengemudi bernama Wiyanto Halim meregang nyawa setelah dihakimi massa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban dituduh mencuri mobil yang dikendarainya. Insiden ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 25 Januari 2022: Libra, Leo, Scorpio Virgo, Kerja Keras dan Dedikasi Terbayar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri. Menurut dia, korban merupakan pemilik dari mobil tersebut.

"Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi muncul massa. Saat kami cek identitasnya, (mobil) punya dia, enggak ada pencurian, itu salah," ungkap Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah