OTT di Surabaya, KPK Amankan Panitera dan Pengacara, Ali Fikri: Diduga Terkait Pemberian dan Penerimaan Suap

- 20 Januari 2022, 10:18 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan terkait OTT di Surabaya
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan terkait OTT di Surabaya /Humas KPK

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK mengamankan dua orang, yakni seorang panitera dan pengacara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri  menduga panitera yang diamankan tersebut telah menerima suap dari pengacara.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang diproses.

Baca Juga: Rutin Baca Surat Ini untuk Malaikat, Kata Gus Baha Mendapat Rahmat Allah SWT, di Akhirat Mendapat Naungan

"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis 20 Januari 2022

Kendati begitu, Ali belum mengungkap secara rinci identitas panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Kesalahan Anak Kepada Orang Tua yang Dimaafkan Allah, Berbuah Pahala-Surga,Simak Penjelasannya

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x