Menteri PPPA Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sesuai UU,Bintang: Memberikan Efek Jera

- 19 Januari 2022, 23:34 WIB
Menteri PPPA Bintang Pusayoga
Menteri PPPA Bintang Pusayoga //Kemen PPPA

PortalMagetan.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 siswi dengan sesuai Undang-undang (UU).

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan hal itu usai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam peresmian itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," jelas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Inafood Buka Lowongan MT dan Umum untuk S1,Penempatan Pasuruan, Cek Syarat, Posisi Juga Link Daftarnya

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.


"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Sinarmas Mining Group Buka Lowongan Kerja untuk S-1-S-2, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x