PortalMagetan.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Edy Purwanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Edy Purwanto wakil ketua DPRD Banjarnegara diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Edy Purwanto wakil ketua DPRD Banjarnegara akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan tersangka lainnya.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Kamis 2 Desember 2021.
Selain Edy Purwanto, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Tatag Rochyadi selaku PNS, Heron Kristanto sebagai mantan PNS dan Nursidi Budiono yang merupakan swasta/Staf Administrasi PT Bumiredjo dan Direktur CV Karya Bhakti.
Kemudian, juga ada nama Waluyo Edi Sujarwo sebagai swasta/Direktur CV Tuk Sewu, dan Zainal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setiya Buana.
Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjeratan degan Pasal Pencucian Uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.