"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebagai informasi, situs LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi.
Padahal, Budhi pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon. Walaupun dirinya menyebut mobil itu bukan miliknya.
Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," pungkasnya.