Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiaya-Pemerkosa Anak Panti Asuhan di Kota Malang, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 24 November 2021, 06:15 WIB
Kapolres Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat konferensi pers telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan. Kini Polisi Telah Menetapkan 7 Tersangka dalam kasus yang videonya viral di jagat media sosial ini.
Kapolres Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat konferensi pers telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan. Kini Polisi Telah Menetapkan 7 Tersangka dalam kasus yang videonya viral di jagat media sosial ini. /Humas Polres Malang Kota

PortalMagetan.com- Polres Malang Kota menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kekerasan dan pemerkosaan anak panti asuhan yang videonya viral di Meda Sosial (Medos).

Penyidik Polres Malang Kota menetapkan tersangka setelah sebelumnya memeriksa 10 orang yang diduga berkaitan dengan penganiayaan dan pemerkosaan anak panti asuhan.

Penyidik satreskrim Polres Malang Kota menetapkan tersangka berdasar alat dan kesesuaian bukti dalam peristiwa yang mengoyak rasa kemanusiaan ini.

Satreskrim Polres Malang Kota menegaskan telah menangani kasus tindak pidana terhadap anak yang videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Kronologi Kisah Pilu Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan-Pencabulan, Diperkosa, Dianiaya, HP dan Uang Dirampas
‘’Melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan persesuaian alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Malang Kota telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka terkait kasus tersebut’’ bunyi pernyataan yang diunggah akun Instagram @polrestamalangkotaofficial, Selasa Malam, 23 November 2021.

Saat ini polisi sedang  melakukan penanganan intensif hingga meminta dukungan dari publik.

‘’Saat ini sedang dilakukan penanganan yang intensif. Percayakan penanganannya pada Satreskrim Polresta Malang Kota,’’ sambung akun Instagram @polrestamalangkotaofficial

Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan para terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya lima sampai sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Shio 24 November 2021, Kelinci Punya Semangat Besar, Naga Manfaatkan Intuisi, Ular Jangan Ragukan Diri

"Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa 23 November 2021 siang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram Polres Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x