“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," lanjutnya.
Penyidik Polres Malang Kota sebelumnya telah memintai keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," kata Budi.***