Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiaya-Pemerkosa Anak Panti Asuhan di Kota Malang, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 24 November 2021, 06:15 WIB
Kapolres Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat konferensi pers telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan. Kini Polisi Telah Menetapkan 7 Tersangka dalam kasus yang videonya viral di jagat media sosial ini.
Kapolres Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat konferensi pers telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan. Kini Polisi Telah Menetapkan 7 Tersangka dalam kasus yang videonya viral di jagat media sosial ini. /Humas Polres Malang Kota

“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Rizky Billar Laporkan 8 Akun Medos Terkait Ancaman-Pencemaran Nama Baik, Billar: Saya Rasa Ini Kelewat Batas

Penyidik Polres Malang Kota sebelumnya telah memintai keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya  dari dua kejadian perkara ini," kata Budi.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram Polres Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah