Jasa Marga Catat Kenaikan Positif Volume Lalu Lintas Harian PPKM Level 1, Simak Pejelasannya

- 7 November 2021, 15:48 WIB
Arus lalu lintas di jalan tol. Jasa marga mencaat kenaikan volume kendaraan harian di Jalan Tol
Arus lalu lintas di jalan tol. Jasa marga mencaat kenaikan volume kendaraan harian di Jalan Tol /Dokumen Jasa Marga

PortalMagetan.com-Turunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 2 ke leval 1, berimbas positif pada peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalan tol. 

PT Jasa Marga mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group terus terjadi hingga Oktober 2021.

Di berbagai daerah LHR Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 meningkat hingga mencapai 63,03 persen.

Baca Juga: 5 Sifat Istri yang Bikin Suami Ilfeel dan Tak Betah di Rumah, Mulai dari Matre hingga Posesif

"Dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat," jelas Heru dalam keterangannya, Sabtu 6 November 2021. 

"Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group," sambungnya.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, Heru menjelaskan, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Tahap Tiga Mampu Dongkrak Prosentase Warga Tervaksin hingga 20 Persen, Begini Penjelasannya

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah