Diduga Lakukan Penyekapan, Polisi Tetapkan Tersangka 2 Penagih Utang di Tangerang, Simak Penjelasan Kapolres

23 Januari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Hukum. Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam kasus sugaan penyekapan oleh penagih hutang /Pixabay/geralt/

PortalMagetan.com-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penyekapan wanita berinisial SY(24) di Ciledug, Kota Tangerang.

Dua orang tersangka dugaan penyekapan itu masing-masing berinisial FT (26) dan SF (40)

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Minggu, 23 Januari 2022

Komarudin menjelaskan, peran keduanya dalam kasus dugaan penyekapan ini adalah menuntut SY untuk melunasi pinjaman utangnya.

Baca Juga: Arti Persahabatan Menurut KH Mahsun Muhammad, Diantaranya Orang yang Masuk Kehatimu Ketika Seisi Dunia Keluar

"Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan," ucapnya.

Menurut Kapolres, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.


Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 2.695 Pasien, Kolonel Mintoro Ingatkan Patuh Protokol Kesehatan,

"(Ancamannya) enam tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya, wanita dua anak bernama SY mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, karena diduga tidak mampu membayar utang.

Kejadian ini berawal dari SY yang meminjam uang kepada F, wanita yang tinggal di Ciledug. Dia meminjam sekitar Rp 1 juta dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,3 juta dalam tempo 10 hari.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler