Zain menambahkan, pelaku ditangkap usai salah satu orang korban melapor ke Polrestro Tangerang Kota. Kemudian Unit PPA menangkap pelaku di kontrakannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***