Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur, AF Diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Begini Modus Mengelabui Korbannya

- 3 Juli 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. AF Terduga Pelaku Pencabulan diamankan Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota
Ilustrasi pencabulan. AF Terduga Pelaku Pencabulan diamankan Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota /Pxhere

PortalMagetan.com- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Tangerang. 

AF terduga pelaku, diduga telah mencabuli empat anak dibawah umur yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

Akibatnya AF terduga pelaku pencabulan diamankan polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pencabulan terhadap empat bocah laki-laki ini terjadi sejak Mei 2022.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diyakini Bakal Pergi dari Manchester City, Erik ten Hag Siapkan Pengganti

"Empat korban ini berusia 6-7 tahun," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 Juli 2022.

Zain menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula ketika keempat anak tersebut tengah bermain.


Kemudian, pelaku memanggil para korban yang selanjutnya mengajak mereka ke semak-semak belakang tempat ibadah di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberi burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," katanya.

Baca Juga: PT Daya Anugrah Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Ada 8 Formasi, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Zain menambahkan, pelaku ditangkap usai salah satu orang korban melapor ke Polrestro Tangerang Kota. Kemudian Unit PPA menangkap pelaku di kontrakannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x