PortalMagetan.com-Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) telah menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI).
Penahanan Wahda Zainal Imam (WZI) yang merupakan wakil ketua DPRD Malut diduga terkait dengan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda, baik berupa tanah dan bangunan.
"WZI (Wahda Zainal Imam ) dilakukan penangkapan serta penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," terang Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, kepada awak media, di Ternate, Selasa 9 November 2021.
Kombes Adip menjelaskan, penangkapan dan penahanan Wahda Zainal Imam (WZI) ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi serta pemeriksaan 20 barang bukti.
Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara, 4 Instansi Dapat Tanah, Kemenkeu Tiga Mobil, Ini Rinciannya
Wahda Zainal Imam (WZI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, penyidik turut menyita akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.
Lebih jauh Adib menerangkan, meski dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHPidana Pasal 372 ancaman 4 tahun serta menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B
Meski begitu, Polda Malut mempersilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya. ***