PortalMagetan.com- Kementerian Agama (Kemenag) menerima hibah sebidang tanah seluas 493 m² dan 2.769 m² dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Aset tersebut berlokasi di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Dikutip dari laman KPK, tanah di Jalan Tanjung Raya Kota Madiun itu merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang melibatkan Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Penyerahan aset senilai Rp. 6.042.270.000 ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta.
Berita Acara Serah Terima (BAST) aset tersebut, disaksikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi penyerahan aset ini. Menurutnya, ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan keterbatasan aset yang dialami Kemenag.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas kesediaan KPK untuk memberikan aset ini. Selama ini, Kemenag kesulitan mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau pun madrasah kita kebanyakan merupakan milik pemda," ungkap Menag usai penandatanganan serah terima aset, Selasa 9 November 2021
Dengan pemberian aset dari KPK untuk Kemenag, Menag berharap ini dapat menjadi modal untuk mengembangkan dua layanan tersebut.