PortalMagetan.com- KPK mendorong pemanfaatan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada 5 instansi.
5 Instansi penerima hibah itu yakni Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Barang rampsan hasil penanganan kasus korupsi senilai Rp 85,1 miliar dalam beragam jenis. Mulai wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.
Berikut rincian instansi penerima hibah beserta jenis barang rampasan negara yang dihibahkan:
- Penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp1.297.708.000,00.
- Penerima hibah Kejaksaan RI, berupa sebidang tanah seluas 898,6 M² beserta bangunannya seluas 310 M² yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp. 14.349.705.000,00.
- Penerima hibah Kementerian Agama, berupa 2 bidang tanah seluas 3.262 M² yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar 6.042.270.000,00.
- Penerima Hibah KPU, berupa sebidang tanah seluas 543 M2 beserta bangunan seluas 282,57 M2 yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp. 8.101.723.000,00
- Penerima hibah Pemerintah Kota Yogyakarta, berupa Asset Recovery berupa 2 bidang tanah dengan luas total tanah = 7.870 M2yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp55.323.251.000,00
Penyerahan hibah ini dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri beserta perwakilan dari intansi penerima yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.