KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara, 4 Instansi Dapat Tanah, Kemenkeu Tiga Mobil, Ini Rinciannya

- 9 November 2021, 19:57 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI /

PortalMagetan.com- KPK mendorong pemanfaatan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada 5 instansi.

5 Instansi penerima hibah itu yakni Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Barang rampsan hasil penanganan kasus korupsi senilai Rp 85,1 miliar dalam  beragam jenis. Mulai wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Berikut rincian instansi penerima hibah beserta jenis barang rampasan negara yang dihibahkan:

  • Penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp1.297.708.000,00.

 Baca Juga: Tanah Rampasan dari Eks Wali Kota Madiun Dihibahkan KPK ke Kemenag, Menag Yaqut: Untuk Pengembangan Layanan

  • Penerima hibah Kejaksaan RI, berupa sebidang tanah seluas 898,6 M² beserta bangunannya seluas 310 M² yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp. 14.349.705.000,00.

 

 

 

 Baca Juga: Libatkan Tim Ahli Investigasi Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel, Polda Jatim: Ini Suatu Hilangnya Konsentrasi

  • Penerima hibah Pemerintah Kota Yogyakarta, berupa Asset Recovery berupa 2 bidang tanah dengan luas total tanah = 7.870 M2yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp55.323.251.000,00

Penyerahan hibah ini dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri beserta perwakilan dari intansi penerima yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah