5 Instansi Ini Dapat Hibah Aset Rampasan Negara di KPK Sebesar Rp 85 M, Mulai Kemenag hingga Pemkot Yogyakarta

- 9 November 2021, 10:32 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Jurnal Soreang/Dok. KPK/
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Jurnal Soreang/Dok. KPK/ /

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan terkait dengan perkara rasuah senilai Rp 85,1 miliar.

Sesuai rencana, KPK akan memberikan aset tersebut kelima instansi pemerintah.

"KPK akan melakukan pemberian aset hibah dari bahan rampasan ke lima instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Kota Yogyakarta," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 9 November  2021.

Ali menjelaskan, pemberian hibat aset hasil rampasan dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi.

Baca Juga: SMKN Jenangan Sukses Produksi G- ESEMKA Alat Pengolahan POG, Khofifah: Lulusan SMK Harus Jadi Wirausaha

Adapun pemilihan Lima instansi tersebut karena kelimanya dinilai dapat mengelola aset secara maksimal.

"Adapun barang rampasan yang diserahkan terbagi dalam beberapa wujud, baik berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp85,1 miliar," terangnya.

Penyerahan aset ini akan diberikan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 13.30-15.30 WIB dan dihadiri langsung Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ali berharap, aset hasil rampasan yang diserahkan KPK dapat dipergunakan dengan semestinya dan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Amalan untuk Wanita Haid, Buya Yahya: Tetap Harus Bangun Malam dan Lakukan Ibadah IniSelanjutnya, diharapkan kinerja dan tugas instansi yang menerima aset hibah tersebut dapat lebih baik lagi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah