Foto Diedit dengan Konten Asusila, Korban Pinjol Lapor Polda Metro Jaya, Begini Kronologinya

- 24 Oktober 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya mengancam nasabahnya tapi mempermalukan dengan menyebar konten asusila editan, hingga berujung laporan ke polda Metro Jaya, Jumat 23 Oktober 2021
Ilustrasi. Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya mengancam nasabahnya tapi mempermalukan dengan menyebar konten asusila editan, hingga berujung laporan ke polda Metro Jaya, Jumat 23 Oktober 2021 /Ilustrasi - Pikiran Rakyat Media Network/

‘’Jadi setelah itu banyaklah dari teman-teman saya, keluarga saya, yang menelepon apakah benar atau tidak,” papar Hanik.

Melihat perlakuan pihak aplikasi pinjol yang sudah keterlaluan, dia pun memutuskan untuk melaporkannya  ke polisi. “Dari situlah saya langsung lapor ke Polda Metro Jaya,” ucap Hanik.

Perempuan 38 tahun ini mengungkapkan kronologi awal mula dirinya melakukan pinjaman secara daring melalui aplikasi.

 “Untuk kronologisnya, hari itu saya memang ada pinjaman online, saya tahu aplikasinya dari Playstore, lalu saya minjem di salah satu aplikasi ini,” ujar Hanik.

Baca Juga: Perusahaan Pinjol Mencuri Data Kontak Kamu? Polda Metro Jaya Berikan Solusi Ini 

Dia menuturkan, bahwa dari total pinjaman yang diajukannya, dia tidak menerima jumlah tersebut secara utuh.

“Dengan pinjaman Rp 3 juta, tapi yang cair ke saya hanya Rp2.040.000,” ucap Hanik.

Tidak hanya itu, dia juga harus mengembalikan uang yang dipinjamnya lebih dari dua kali lipat dari total yang diterimanya tersebut.

“Yang harus saya bayarkan kembali adalah Rp4.230.000, saya gak tahu itu bunganya berapa persen, saya gak hitung ya,” tutur Hanik.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x