Hal itu penting untuk memastikan proses redistribusi nantinya tidak mengalami kegaduhan.
Prosesnya juga harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kriteria dan alasan-alasan yang kuat, serta berbasis regulasi yang sudah ada.
“Data yang ada di SIMPATIKA harus diintegrasikan dengan Simpeg dan juga perencanaan. Sehingga, dalam merencanakan belanja pegawai dapat meminalisir pagu minus anggaran,” jelasnya.
Tim Kemenag, kata Sekjen, juga perlu duduk bersama dengan Kementerian PanRB dan BKN terkait pemetaan guru.
“Sehingga, tidak ada lagi kesalahan dalam penempatan,” tuturnya.
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa rencana redistribusi guru madrasah ini juga perlu didukung dengan regulasi yang relevan dengan basis pemetaan data yang akurat dan valid. Sehingga, pendstribusian ini bisa berjalan baik.
“Saya berharap pelaksanaan FGD ini menjadi awal dalam melakukan redistribusi guru,” harapnya.***