"Kalau memang suami pekerjaannya hanya itu saja dan haram, maka seorang istri wajib meminta suami untuk berubah," sambung Buya Yahya.
Jika suami tidak mau berubah, maka sang istri jangan mau menerima nafkah haram tersebut.
Bahkan, dalam kasus nafkah haram ini sang istri bisa mengajukan cerai jika dalam kondisi tertentu.
"Dan saat itu boleh minta pisah karena mau dikasih barang haram, haram dimasukkan perut anak-anaknya nanti, ini haram bukan main-main," tegas Buya Yahya.
"Maka kalau suami tidak mau mengubah urusan pekerjaannya, maka seorang istri sangat berhak untuk menuntuk yang halal," lanjut Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, suami yang memberi nafkah haram sama seperti tidak menafkahi istri.
Baca Juga: 17 Negara Siap Hadiri Konferensi Polwan se-Dunia di Labuhan Bajo, Ini Daftarnya
"Jadi yang memberi makan haram seperti tidak memberi nafkah, istri tidak boleh memakannya, karena tidak boleh memakannya maka minta yang halal," kata Buya Yahya.
"Halal tidak dikasih, maka seolah suami tidak mengasih maka istri boleh minta cerai, karena pekerjaannya haram," tegas Buya Yahya.