Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2 Resmi Dibuka : Simak Syarat, Tata Cara dan Jadwal Lengkapnya

12 April 2022, 22:36 WIB
Info Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap II : Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya /Instagram informasi_ppg

 

PortalMagetan.com – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis pengumuman terkait pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahap 2 hari ini, Selasa 12 April 2022.

Dikutip dari kanal YouTube ABA Channel dijelaskan dalam surat edaran tersebut tentang persyaratan, tata cara serta jadwal pendaftaran dan seleksi administrasinya.

Baca Juga: BPOM Aceh Buka Lowongan Kerja Pegawai Non PNS untuk S1, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

 

Berikut ini PortalMagetan.com uraikan beberapa info lengkap terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022 Tahap 2. Simak selengkapnya di bawah ini:

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h. Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

 

Baca Juga: Beasiswa Kemdikbud 1.200 Kuota, Untuk Anak Papua, 3T, TKI: Gratis Biaya Kuliah-Uang Saku Bulanan, ini Caranya


 

2. Persyaratan administrasi

a. Guru

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

Baca Juga: RSUD Tarakan Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk D4-S1, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

 

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 7 Formasi Cek Syarat dan Link Daftarnya


 

B. Tata Cara Pendaftaran

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  • “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

 

Baca Juga: PT Pos Logistik Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Diploma, Cek Syarat, dan Link Pendaftarannya

 

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

 

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

  • Pengumuman Pendaftaran : 12 April 2022
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas : 15-19 April 2022
  • Perbaikan berkas : 15-25 April 2022
  • Verval oleh petugas : 15-27 April 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi : 29 April 2022 ***

 

Editor: Dyah Mellyda Permatasari

Sumber: Youtube ABA Channel

Tags

Terkini

Terpopuler