PortalMagetan.com – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 22 Miliar di wilayah Srengseng Jawa Barat. Uang KW miliaran dipesan oleh seseorang beriisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan uang palsu yang diproduksi empat tersangka inisial M, FF, YS, dan MDCF akan ditukarkan P dengan uang yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia.
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," jelas Wira kepada wartawan.
"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," imbuhnya.
Wira mengungkapkan sosok berinisial P tersebut rencananya akan menukarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar setelah Hari Raya Idul Adha pada hari Rabu 19 Juni 2024.
"Setelah lebaran pada saat jam kantor, dimana Bank sudah mulai buka, saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp5,5 miliar, yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu senilai Rp22 miliar,” ungkapnya.
"Artinya bawa uang palsu senilai Rp 22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu.