Terduga Pembunuh Anak Perempuan di Bantargebang, Bekasi Resmi Tersangka, Kasat Reskrim: Sudah Ditahan

- 4 Juni 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi - Polisi Tetapkan DS TersangkaPembunuh G bocah Perempuan asak Bantargebang Bekasi
Ilustrasi - Polisi Tetapkan DS TersangkaPembunuh G bocah Perempuan asak Bantargebang Bekasi /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

 

PortalMagetan.com  - Perbuatan pria asal Batargebang, Kota Bekasi berinisial DS (61) terhadap bocah perempuan berinisial G (9) benar-benar kejam. Tak hanya beruat tak senonoh pada nocah perempuan selama dua hari, kakek DS juga membunuh anak perempuan itu.

Polisi pun berhasil menangkap pria berinisial DS (61), pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun itu yang tak pulang ke rumah hingga orang tuanya membuat laporan polisi.

"Ya, (pelaku pembunuhan) sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Apa? Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjut Firdaus, Didik juga sempat mencabuli korban. Aksi pencabulan itu dilakukan Didik sebanyak dua kali di rumahnya.

"Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar," tukasnya.

***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah