PortalMagetan.com - Ratusan kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Penyebabnya mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas, rata-rata melawan arah. Angka itu kolektif selam sepekan terhitung sejak 27-31 Mei 2024.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah. Setidaknya ada ratusan kendaraan yang ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 307 kendaraan," ujar Syafrin Liputo.
Baca Juga: Dahsyat, 5 Minuman yang Bantu Cerdaskan Otak dan Tingkatkan Daya Ingat, Mana Favoritmu?
Adapun lokasi penindakan tersebut di antaranya:
- Bidang Dalops: Karet Tengsin, Kalibata, KH Wahid Hasyim
- Sudinhub Jakarta Pusat: Senen Raya, Letjen Suprapto
- Sudinhub Jakarta Utara: Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Pegangsaan Dua
- Sudinhub Jakarta Barat: Ring Road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Daan Mogot Kalideres, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya