Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Koja Jakarta Utara, Seorang Pelaku Masuk DPO, Simak Daftar BB-nya

- 31 Mei 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi: Barang bukti narkoba. Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba di Koja Jakarta Utara
Ilustrasi: Barang bukti narkoba. Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba di Koja Jakarta Utara /Ist/ Humas Polda Babel/

PortalMagetan.com  - Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis 16 Mei 2024. Setelah seorang terduga pengedar inisial J warga Cilincing berhasil diamankan petugas saat hendak menjual sabu-sabu.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan penangkapan J (41) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jualbeli narkoba yang diduga dilakukan oleh pria 41 tahun.

"Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku J (41)," ujar Syahroni saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut Syahroni menjelaskan, pelaku mengaku barang bukti narkoba jenis sabu diperoleh dari Pa'Ci yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan J (41), barang haram itu diperoleh dari tersangka P yang saat ini masih dalam pengejaran kami," tuturnya.

Selain pelaku J, petugas juga mengamankan 13 paket sabu dengan brutto 3,52 gram, 1 unit timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit Hp, dua pipet kaca.

"Barang bukti juga sudah kami amankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah