Resmi Berlaku, Simak Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C1, Irjen Aan Suhanan Ungkap Informasi Penting Ini

- 31 Mei 2024, 07:15 WIB
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ini Jenis Kendaraan dan Syarat Untuk Mendapatkannya Serta Tujuannya. -f/istimewa/Korlantas Polri
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ini Jenis Kendaraan dan Syarat Untuk Mendapatkannya Serta Tujuannya. -f/istimewa/Korlantas Polri /

PortalMagetan.com  - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 sejak Senin, 27 Mei 2024. SI C1 diberlakukan bagi motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan pemberlakuan SIM C1 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Richeese Kuliner Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah