Wow, 66 Pegawai KPK Dipecat karena Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri Ungkap Pertimbangannya

- 25 April 2024, 07:16 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK akhirnya dipecat.

Total sebanyak 66 pegawai mendapat hukuman pemberhentian sebagai PNS.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan

Baca Juga: Kakap, Polsek Lowokwaru Malang Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Barang Bukti yang Diamankan Capai 2 Kilogram

Ali menuturkan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

 

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

 

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x