Wow, 66 Pegawai KPK Dipecat karena Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri Ungkap Pertimbangannya

- 25 April 2024, 07:16 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: Buruan Daftar, PT Medela Potentia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

 

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah