Sidang Putusan PHPU Pilpres, MK: Tak Ada Bukti Presiden Intervensi Perubahan Syarat Paslon

- 22 April 2024, 12:59 WIB
Ketua MK saat sidang PHPU pilpres 2024
Ketua MK saat sidang PHPU pilpres 2024 /

PortalMagetan.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada  bukti meyakinkan terkait adanya dugaan intervensi preiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon) yang didalilkan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK.

Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan jika ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan Hamil di Kelapa Gading, Polisi Cek CCTV, Kompol Maulana Sampaikan Hasilnya

Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Arief menambahkan, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. Arief pun menyebut latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.


“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuh Arief.

Dengan demikian, MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x