Sidang Putusan PHPU Pilpres, MK: Tak Ada Bukti Presiden Intervensi Perubahan Syarat Paslon

- 22 April 2024, 12:59 WIB
Ketua MK saat sidang PHPU pilpres 2024
Ketua MK saat sidang PHPU pilpres 2024 /

Baca Juga: Sidang Putusan PHPU Pilpres, 7.783 Personel Gabungan Disiagakan Polisi Siapkan Rekayasa Lalin, Cek RutenyaBaca Juga: Sidang Putusan PHPU Pilpres, 7.783 Personel Gabungan Disiagakan Polisi Siapkan Rekayasa Lalin, Cek Rutenya

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah