Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Viral BBM Campur Air di Kota Bekasi, Simak Temuan Penyidik Polri

- 28 Maret 2024, 09:45 WIB
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka /ANTARA/

PortalMagetan.com – Viral bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU Jalan Juanda  Kota Bekasi akhirny diungkap polisi. Setelah Polres Metro Bekasi berhasil menetapkan tiga dalam kasus tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya unsur kesengajaan.

 

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan.

 

Menurut Firdaus, polisi telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.

Baca Juga: Mantap, Kuota Mudik Gratis Lebaran Pemprov DKI Ditambah, Dishub Segera Buka Gelombang Kedua Cek Link Daftarnya 

"Dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser bbm jenis Pertalite yang mengandung air," ucapnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x