Kakap, OJK Catat Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun, Hudiyanto Ungkap Sasaran Empuknya

- 28 Maret 2024, 07:15 WIB
OJK ungkap kerugian akibat investasi bodong capai 100 triliun rupiah lebih
OJK ungkap kerugian akibat investasi bodong capai 100 triliun rupiah lebih /

PortalMagetan.com - Investasi ilegal atau bodong mengakibatkan masyarakat buntung hingga ratusan triliun. 

Bahkan dalam periode 2017-2023 masyarakat merugi Rp139,67 triliun berdasarkan catatan otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian, yang mana sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta-Bekasi dari PT Tunas Mobilindo Parama, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftarnya

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Hudiyanto.

 

Hudiyanto mengatakan banyak masyarakat yang minim pengetahuan soal pengelolaan keuangan sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Ditambah lagi, lanjut Hudi, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang sulit dilacak.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x