PortalMagetan.com - Investasi ilegal atau bodong mengakibatkan masyarakat buntung hingga ratusan triliun.
Bahkan dalam periode 2017-2023 masyarakat merugi Rp139,67 triliun berdasarkan catatan otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian, yang mana sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal 2024.
"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Hudiyanto.
Hudiyanto mengatakan banyak masyarakat yang minim pengetahuan soal pengelolaan keuangan sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Ditambah lagi, lanjut Hudi, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang sulit dilacak.