Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Paslon Ganjar-Mahfud Terkait PHPU Pemilu,Yusril Ungkap Alasannya

- 28 Maret 2024, 06:15 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

 

PortalMagetan.com - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Keyakinan itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra usai mendengarkan dengan seksama dalil dalil yang disampaikan kubu Paslon 03 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

 

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di MK.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, PT Unilever Indonesia Buka Lowongan Kerja Magang Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Yusril mengatakan permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x